KY Seleksi Ketat Calon Hakim Agung
Rabu, 15 Oktober 2008 – 18:55 WIB
Selain itu, Ketua KY juga menjelaskan bahwa tidak ada keharusan memilih 6 dari 18 calon hakim yang diajukan KY.
Komisi III tidak harus meloloskan 6 hakim dari 18 tersebut jika memang dari sisi kualitas dan persyaratan lainnya tidak memenuhi kreteria Komisi III DPR, imbuhnya.
”Kalau memang tidak bisa memilih 6 dari 18 calon yang kami ajukan karena alasan tidak memenuhi syarat, yah tidak usah dipaksakan. Namun juga bukan berarti mereka juga berhak tidak memilih sama sekali, karena rasanya tidak mungkin semuanya ditolak. Kalau pun mereka tolak mereka harus memberikan argumentasi yang jelas karena ketika kita ajukan pun kita menyertakannya dengan argumentasi yang jelas,” tandasnya. (Fas)
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqodas menegaskan pihak KY telah melakukan semua mekanisme dan proses yang berlaku untuk menyeleksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis