KY: Selesaikan Dulu Problemnya, Baru Dipromosi

KY: Selesaikan Dulu Problemnya, Baru Dipromosi
KY: Selesaikan Dulu Problemnya, Baru Dipromosi
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang akan mempromosikan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Herry Swantoro. KY menilai, akan lebih bijaksana bila (MA) mempromosikan jabatan terhadap seorang hakim, bila yang bersangkutan tidak sedang bermasalah. Masalahnya, saat ini KY tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam persidangan kasus Antasari Azhar yang diketuai hakim Herry Swantoro itu.

"Seyogyanya, harus selesaikan dulu problem hakim itu," ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, kepada JPNN, Minggu (26/6).

Suparman berpendapat, mungkin saja MA punya pertimbangan positif dalam mempromosikan hakimnya itu. Tapi menurutnya, MA juga harus menjaga citra lembaga di hadapan publik. "Selera publik dijaga. Artinya, publik menaruh respon dan kepercayaan. Jangan hilangkan kepercayaan itu dengan sebuah kebijakan (promosi hakim yang ada problem)," tuturnya.

Dilanjutkan Suparman, meskipun hasil investigasi KY nantinya tidak menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sebaiknya rencana promosi jabatan hakim tersebut ditunda. Setidaknya, sampai KY mendapatkan kesimpulan akhir dalam proses eksaminasi kasus Antasari Azhar. "Seandainya, kalau yang terjadi dia (Herry) bersalah, sudah terlanjur SK-nya keluar, kan akan memicu reaksi publik lagi," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang akan mempromosikan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Herry

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News