KY: Selesaikan Dulu Problemnya, Baru Dipromosi
Minggu, 26 Juni 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang akan mempromosikan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Herry Swantoro. KY menilai, akan lebih bijaksana bila (MA) mempromosikan jabatan terhadap seorang hakim, bila yang bersangkutan tidak sedang bermasalah. Masalahnya, saat ini KY tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam persidangan kasus Antasari Azhar yang diketuai hakim Herry Swantoro itu. Dilanjutkan Suparman, meskipun hasil investigasi KY nantinya tidak menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sebaiknya rencana promosi jabatan hakim tersebut ditunda. Setidaknya, sampai KY mendapatkan kesimpulan akhir dalam proses eksaminasi kasus Antasari Azhar. "Seandainya, kalau yang terjadi dia (Herry) bersalah, sudah terlanjur SK-nya keluar, kan akan memicu reaksi publik lagi," ujarnya.
"Seyogyanya, harus selesaikan dulu problem hakim itu," ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, kepada JPNN, Minggu (26/6).
Baca Juga:
Suparman berpendapat, mungkin saja MA punya pertimbangan positif dalam mempromosikan hakimnya itu. Tapi menurutnya, MA juga harus menjaga citra lembaga di hadapan publik. "Selera publik dijaga. Artinya, publik menaruh respon dan kepercayaan. Jangan hilangkan kepercayaan itu dengan sebuah kebijakan (promosi hakim yang ada problem)," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang akan mempromosikan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Herry
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025: BKI Gelar Acara Donor Darah, Webinar Inspiratif Hingga Lomba
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Terjadi di Kota-Kota Besar
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024