KY: Semua Pihak Harus Hormati Vonis La Nyalla
Farid menambahkan, putusan ini juga akan menjadi catatan KY. Hanya saja karena proses hukum masih berjalan, KT belum bisa berkomentar banyak.
"Namun kami pastikan apa pun itu akan ada tindak lanjutnya," tegas Farid.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
Mantan ketum PSSI itu pun divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan La Nyalla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).
Selain memvonis bebas, majelis juga memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.
"Memulihkan hak terdakwa," tegas Sumpeno.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara hukum.
JPNN.com - Komisi Yudisial (KY) mengimbau semua pihak menghormati putusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap
Redaktur & Reporter : Boy
- Beredar Foto La Nyalla Bertemu Hasto, Pengamat: Parpol Tak Berhak Intervensi Pemilihan Pimpinan DPD
- Perolehan Suara La Nyalla Mattalitti Diduga Tidak Sesuai Fakta, Oalah
- Real Count KPU DPD RI Jatim: Perolehan Suara Kondang Kusumaning Ayu Memang Jos
- Guru Besar UGM dan Undip Beri La Nyalla Masukan Soal Proposal Kenegaraan DPD RI
- LKPASI Minta Ketua DPD RI Dorong Pemerintah Agar Serius Merealisasikan Tuntutan Mereka
- La Nyalla Dukung BUMD PJL jadi Pusat Pengolahan Limbah B3