KY Serahkan Lima Nama Calon Hakim Agung ke Komisi III

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) juga telah melaksanakan rapat pleno kelulusan seleksi calon hakim agung (CHA).
Hasilnya, lima CHA dinyatakan lulus seleksi. Jumat (18/8) mereka menyerahkan lima nama tersebut kepada Komisi III DPR.
Dari lima nama tersebut, empat di antaranya berasal dari usulan Mahkamah Agung (MA). Satu lainnya dari masyarakat.
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi menjelaskan, lima nama tersebut adalah Gazalba Saleh, Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Yodi Martono Wahyunadi, serta Hidayat Manao.
"KY mengusulkan lima CHA untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR," ungkap Farid kemarin. Dia mengakui, jumlah CHA yang diusulkan ke DPR memang tidak sesuai kebutuhan MA.
Ketika meminta tambahan hakim agung melalui surat nomor 02/WKMA-NY/2/2017 yang dikirim wakil ketua MA bidang non yudisial kepada KY pada Rabu (8/2), MA meminta tambahan enam hakim agung.
Yakni satu hakim agung kamar pidana, dua hakim agung agung kamar perdata, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar agama, dan satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN).
Menurut Farid, satu permintaan tambahan hakim agung yang tidak dapat dipenuhi KY untuk mengisi kekosongan di kamar perdata.
Komisi Yudisial (KY) juga telah melaksanakan rapat pleno kelulusan seleksi calon hakim agung (CHA).
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA