KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Telusuri MA yang tak Gunakan UU Pers
Senin, 11 Oktober 2010 – 07:22 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin Arnada. Lembaga pengawas hakim ini mengaku siap memeriksa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Erwin dengan menggunakan KUHP.
"Kalau ada yang melaporkan kami akan segera bertindak," kata Komisioner KY Zainal Arifin kepada Jawa Pos kemarin (10/10). Dia mengaku jika sudah ada pihak yang melaporkannya, maka KY akan segera meminta salinan putusan perkara tersebut.
Jadi, Zainal mempersilakan kepada pihak-pihak yang kurang puas dengan keputusan hakim agar segera melaporkannya ke KY. Dalam kasus yang menimpa Erwin misalnya. Zainal juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan dengan putusan MA melaporkan kepada KY. "Kami tahu banyak yang menyayangkan putusan hakim yang tidak menggunakan pasal UU pers dalam menjerat terdakwa," ucapnya.
Zainal yang menjabat sebgai Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat dan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim itu mengatakan bahwa pihaknya berhak untuk menelusuri dan memeriksa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin Arnada.
BERITA TERKAIT
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana