KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada

Telusuri MA yang tak Gunakan UU Pers

KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Namun KY tidak mau gegabah menyikapi komentar banyak pihak yang memprotes tindakan aparat penegak hukum yang menjerat Erwin menggunakan pasal pasal 282 ayat 3 KUHP tentang penyiaran tindak susila. Padahal Erwin adalah wartawan dan yang dipermasalahkan adalah tentang berita-berita yang dibuatnya sebagai seorang wartawan. Seharusnya, jika Erwin benar-benar dinilai bersalah, maka UU Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat Erwin.

"Ini (penggunaan UU Pers) yang masih kami pelajari," ucap pria kelahiran Bondowoso itu. Karenanya, KY akan menunggu laporan dan akan bertindak setelah ada laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

Sementara itu kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya lebih berkonsentrasi untuk mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA. "Kalau memang benar-benar mentok, mungkin kami akan melaporkannya (ke KY)," ucap Todung saat dihubungi kemarin.

Pengacara senior itu yakin ada kekhilafan hakim dalam memvonis Erwin. Menurutnya, seharusnya, hakim memutus kasus Erwin dengan ketentuan Undang-Undang Pers, bukan dengan pasal-pasal pidana.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin Arnada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News