KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Telusuri MA yang tak Gunakan UU Pers
Senin, 11 Oktober 2010 – 07:22 WIB
Namun KY tidak mau gegabah menyikapi komentar banyak pihak yang memprotes tindakan aparat penegak hukum yang menjerat Erwin menggunakan pasal pasal 282 ayat 3 KUHP tentang penyiaran tindak susila. Padahal Erwin adalah wartawan dan yang dipermasalahkan adalah tentang berita-berita yang dibuatnya sebagai seorang wartawan. Seharusnya, jika Erwin benar-benar dinilai bersalah, maka UU Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat Erwin.
"Ini (penggunaan UU Pers) yang masih kami pelajari," ucap pria kelahiran Bondowoso itu. Karenanya, KY akan menunggu laporan dan akan bertindak setelah ada laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
Sementara itu kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya lebih berkonsentrasi untuk mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA. "Kalau memang benar-benar mentok, mungkin kami akan melaporkannya (ke KY)," ucap Todung saat dihubungi kemarin.
Pengacara senior itu yakin ada kekhilafan hakim dalam memvonis Erwin. Menurutnya, seharusnya, hakim memutus kasus Erwin dengan ketentuan Undang-Undang Pers, bukan dengan pasal-pasal pidana.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin Arnada.
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024