KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Telusuri MA yang tak Gunakan UU Pers
Senin, 11 Oktober 2010 – 07:22 WIB
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sabtu (9/10) Erwin ditangkap oleh tim jaksa Kejari Jaksel. Dia ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.30 setelah melakukan penerbangan dari Bali. Erwin lantas dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Kejari Jaksel, lalu dijebloskan ke LP Cipinang.
Erwin divonis dua tahun penjara oleh MA atas penerbitan majalah Playboy Indonesia. Dia dinilai bersalah karena menyiarkan tulisan, gambar dan benda yang melanggar unsur kesopanan sebagaimana diatur dalam KUHP. (kuh)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin Arnada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah