KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada

Telusuri MA yang tak Gunakan UU Pers

KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sabtu (9/10) Erwin ditangkap oleh tim jaksa Kejari Jaksel. Dia ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.30 setelah melakukan penerbangan dari Bali.    Erwin lantas dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Kejari Jaksel, lalu dijebloskan ke LP Cipinang.

Erwin divonis dua tahun penjara oleh MA atas penerbitan majalah Playboy Indonesia. Dia dinilai bersalah karena menyiarkan tulisan, gambar dan benda yang melanggar unsur kesopanan sebagaimana diatur dalam KUHP. (kuh)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin Arnada.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News