KY Siap Tampung Aduan Masyarakat terkait PKPU Alam Galaxy
Sebelumnya, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).
Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy terhadap putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang "ajaib."
Ia menerangkan PT Alam Galaxy telah diputus dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada tanggal 29 Juni 2021 silam.
Menurut Roy, dalam proses PKPU, Atika Ashiblie mengajukan tagihan bukan saja modal yang disetor tetapi berikut bunga dan hasil hasil yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.
Jumlahnya jauh melebihi tagihan dalam putusan PKPU tersebut.
Perkara ini bermula saat Atika Ashiblie selaku Ahli Waris Almarhum Wardah Kuddah (pemegang saham) meminta pengembalian uang yang telah disetorkan sebagai penambahan modal yang disetor secara bertahap, sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk PT. Alam Galaxy yang diwakili direktur utamanya dalam RUPS tahun 2016.
Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, S.H., M.H. mengabulkan dan menyatakan semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai hutang.
Sebuah putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Surabaya dikritisi sejumlah kalangan
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU