KY Siap Telaah Laporan Prita
Senin, 15 Agustus 2011 – 12:45 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya akan melakukan telaah awal terlebih dahulu dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa data-data pendukung dugaan pelanggaran yang disampaikan ke KY.
"Laporan itu sekarang sedang dalam telaah awal tim komisi yudisial," kata Asep di gedung KY, Jakarta, Senin (15/8).
Menurut Asep, jika KY menemukan adanya pelanggaran kode etik, maka akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberi sanksi terhadap majelis hakim perkara tersebut. "Sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap," ujar Asep.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan