KY Siap Telaah Laporan Prita

KY Siap Telaah Laporan Prita
KY Siap Telaah Laporan Prita
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya akan melakukan telaah awal terlebih dahulu dengan mendalami keterangan pelapor serta  memeriksa data-data pendukung dugaan pelanggaran yang disampaikan ke KY.

"Laporan itu sekarang sedang dalam telaah awal tim komisi yudisial," kata Asep di gedung KY, Jakarta, Senin (15/8).

Menurut Asep, jika KY menemukan adanya pelanggaran kode etik, maka akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberi sanksi terhadap majelis hakim perkara tersebut. "Sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap," ujar Asep.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News