KY Siap Telaah Laporan Prita
Senin, 15 Agustus 2011 – 12:45 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya akan melakukan telaah awal terlebih dahulu dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa data-data pendukung dugaan pelanggaran yang disampaikan ke KY.
"Laporan itu sekarang sedang dalam telaah awal tim komisi yudisial," kata Asep di gedung KY, Jakarta, Senin (15/8).
Menurut Asep, jika KY menemukan adanya pelanggaran kode etik, maka akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberi sanksi terhadap majelis hakim perkara tersebut. "Sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap," ujar Asep.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran