KY Siap Telaah Laporan Prita
Senin, 15 Agustus 2011 – 12:45 WIB

KY Siap Telaah Laporan Prita
Sebelumnya, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Kasasi MA yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim yang dilaporkan merupakan majelis hakim yang memutus perkara Kasasi 822K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011. Mereka adalah, ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.
"Ini dilaporkan karena dalam putusan Kasasi itu ada pertentangan putusan antara apa yang telah diputuskan oleh Hakim Agung sebelumnya dengan putusan perdata terkait dengan gugatan rumah Sakit Omni," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuono saat audiensi di KY.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah