KY Siap Telaah Laporan Prita

KY Siap Telaah Laporan Prita
KY Siap Telaah Laporan Prita
Sebelumnya, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Kasasi MA yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial (KY).

Hakim yang dilaporkan merupakan majelis hakim yang memutus perkara Kasasi 822K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011. Mereka adalah, ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

"Ini dilaporkan karena dalam putusan Kasasi itu ada pertentangan putusan antara apa yang telah diputuskan oleh Hakim Agung sebelumnya dengan putusan perdata terkait dengan gugatan rumah Sakit Omni," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuono saat audiensi di KY.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News