KY: Suap Hakim dalam Kasus Warisan di Pengadilan Agama Marak
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mensinyalir maraknya kasus suap terjadi terhadap hakim dalam sengketa hak warisan bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Agama. Praktek suap tersebut diduga juga banyak melibatkan calo pemilik modal yang melakukan jual beli perkara tersebut terhadap hakim.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Eman Suparman saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (20/7). Eman mengatakan bahwa dalam sengketa hak warisan di Pengadilan Agama yang bernilai miliaran hinga triliyunan Rupiah, pihak pengugat kerap menggunakan jasa calo untuk memenangkan gugatannya.
Eman menerangkan bahwa dalam prakteknya, para calo tersebut menuntut bayaran yang tinggi untuk memenangkan sengketa yang diajukan oleh kliennya. Sementara selama di persidangan, hakim dan calo tersebut diduga telah main mata sebelumnya dalam hasil putusan sengketa tersebut. Sehingga, dapat hampir dipastikan bahwa kedua pihak ini telah mengkondisikan jalannya persidangan dan hasil putusannya sejak awal.
"Istilahnya sudah bernegosiasi, kalau aku menang kamu dapat berapa dan aku dapat berapa," kata Eman.
Namun, Eman tidak secara tegas menyebut apakah para calo yang dia maksud telah menyuap hakim Pengadilan Agama dalam perkara sengketa hak warisan itu adalah dari kalangan pengacara atau bukan. "Jadi menurut informasi yang saya dengar memang dalam sengketa tersebut ada cukong yang mau membeli kasus tersebut," ujar Eman.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan adanya hakim Pengadilan Agama yang terlibat suap dalam perkara sengketa hak warisan tersebut. "Sejauh ini belum ada yang ketahuan oleh KY," ucapnya.
Eman mengakui bahwa pihaknya masih mengandalkan laporan dari masyarakat yang masuk ke KY terkait perilaku hakim di berbagai daerah. Sementara untuk melakukan investigasi sendiri, Eman mengatakan bahwa KY belum mampu melakuakn hal tersebut. "KY belum mampu periksa satu persatu hakim Pengadilan Agama di Indonesia, kita juga tidak tahu siapa hakim yang melakukan itu karena kita tidak bisa menduga-duga. KY kan bukan peneliti. Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat saja kita sudah pas-pasan dari segi pendanaannya," terang Eman.
Dia hanya berharap agar seluruh hakim, tidak hanya hakim di Pengadilan Agama agar dapat menjaga etika dan perilakunya dan tidak tergiur oleh suap. "Mawas diri saja lah para hakim itu. Kesejahteraan dan gaji mereka kan sudah jauh lebih tinggi dari wartawan, jadi jangan berbuat yang nggak-nggak," tandasnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mensinyalir maraknya kasus suap terjadi terhadap hakim dalam sengketa hak warisan bernilai miliaran rupiah di Pengadilan
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate