KY Surati PN Tanjungkarang
Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang Dibebaskan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Bupati Lampung Timur Nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampoerna Jaya. Lebih lanjut Erman menambahkan, ada banyak kemungkinan penyebab seorang terdakwa divonis bebas. Hal itu bisa diindikasikan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah/lemah, atau juga pembuktianya yang tidak cukup.
"Saya tadi telah menandatangani surat permintaan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sudah dikirim tadi pagi," kata ketua KY, Eman Suparman kepada JPNN, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Menurut Eman, KY tidak mau menduga-duga sebelum ada bukti-bukti yang mendukung bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku oleh hakim. Karenanya, telaah mendalam atas putusan itu merupakan salah satu langkah KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim, khususnya Andreas Suharso dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji