KY Surati PN Tanjungkarang
Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang Dibebaskan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Bupati Lampung Timur Nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampoerna Jaya. Lebih lanjut Erman menambahkan, ada banyak kemungkinan penyebab seorang terdakwa divonis bebas. Hal itu bisa diindikasikan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah/lemah, atau juga pembuktianya yang tidak cukup.
"Saya tadi telah menandatangani surat permintaan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sudah dikirim tadi pagi," kata ketua KY, Eman Suparman kepada JPNN, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Menurut Eman, KY tidak mau menduga-duga sebelum ada bukti-bukti yang mendukung bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku oleh hakim. Karenanya, telaah mendalam atas putusan itu merupakan salah satu langkah KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim, khususnya Andreas Suharso dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan