KY Surati PN Tanjungkarang
Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang Dibebaskan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:12 WIB

KY Surati PN Tanjungkarang
"Jadi tidak serta-merta kami men-Justice hakimnya yang salah. Mohon dipahami kami (KY) tidak bisa berandai-andai," jelasnya.
Bahkan Eman juga menegaskan, pihaknya telah memantau persidangan kasus korupsi dua kepala daerah di Provinsi Lampung itu. Menurutnya, tim investigasi KY sudah bekerja sebelum vonis bebas dikeluarkan majelis hakim PN Tanjungkarang.
"Kami juga sedang menganalisis hasil dari tim yang menginvestigasi kasus itu pada saat vonis itu belum dijatuhkan," ujar Eman yang enggan menyebutkan temuan-temuan tim Investigasi itu.
Ketika ditanya lebih jauh terkait sikap KY atas vonis bebas ini, dengan alasanmengedepankan asas praduga tak bersalah maka Eman mengaku belum bisa berkomentar banyak. "Pastinya untuk mengetahui adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim harus tahu dulu putusan, meskipun putusan itu belum inkracht, terpaksa kami baca salinanya untuk mengetahui seberapa jauh adanya dugaan-dugaan itu," tandas Eman.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun