KY Surati PN Tanjungkarang

Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang Dibebaskan

KY Surati PN Tanjungkarang
KY Surati PN Tanjungkarang
Seperti diketahui, hanya dalam waktu tiga hari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor. Rabu (19/10), Majelis hakim PN Tanjungkarang membebaskan Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar.

Dua hari kemudian, Rabu (19/10),  giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Dari dua putusan itu, Andreas Suharto dan Itong Isnaini duduk dalam majelis hakim. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News