KY Tak Akan Batalkan Putusan Hakim Soal Proyek Chevron
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:40 WIB

KY Tak Akan Batalkan Putusan Hakim Soal Proyek Chevron
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa. Namun KY berjanji menelusuri lebih jauh laporan ini terutama terhadap perilaku majelis hakim. Eman juga mencurigai kemungkinan adanya kesalahan dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu dapat dilihat dari adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim.
"Apapun yang terjadi di sidang, ya sudah. Tapi kami akan melihat ada apa ini" KY di sini bukan untuk mengubah putusan, tidak bisa membatalkan putusan," katanya di Jakarta, Selasa (14/5).
Dari apa yang disampaikan pihak keluarga terdakwa, Eman menduga, majelis hakim bersikap parsial atau memihak. Padahal seharusnya majelis hakim bersikap netral. "Hakim ini parsial, sementara hakim harus imparsial," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada
BERITA TERKAIT
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Molor 2026, Honorer Daerah Siap Bergerak ke Jakarta
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- Kemenag Gagas Program Green Theology, Dorong Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan
- Banjir Merendam Rel, Kereta Semarang-Surabaya Lumpuh Total
- BMKG Ungkap Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini