KY Tak Akan Batalkan Putusan Hakim Soal Proyek Chevron
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:40 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa. Namun KY berjanji menelusuri lebih jauh laporan ini terutama terhadap perilaku majelis hakim. Eman juga mencurigai kemungkinan adanya kesalahan dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu dapat dilihat dari adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim.
"Apapun yang terjadi di sidang, ya sudah. Tapi kami akan melihat ada apa ini" KY di sini bukan untuk mengubah putusan, tidak bisa membatalkan putusan," katanya di Jakarta, Selasa (14/5).
Dari apa yang disampaikan pihak keluarga terdakwa, Eman menduga, majelis hakim bersikap parsial atau memihak. Padahal seharusnya majelis hakim bersikap netral. "Hakim ini parsial, sementara hakim harus imparsial," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?