KY Tak Akan Batalkan Putusan Hakim Soal Proyek Chevron

KY Tak Akan Batalkan Putusan Hakim Soal Proyek Chevron
KY Tak Akan Batalkan Putusan Hakim Soal Proyek Chevron
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa. Namun KY berjanji menelusuri lebih jauh laporan ini terutama terhadap perilaku majelis hakim.

"Apapun yang terjadi di sidang, ya sudah. Tapi kami akan melihat ada apa ini" KY di sini bukan untuk mengubah putusan, tidak bisa membatalkan putusan," katanya di Jakarta, Selasa (14/5).

      

Dari apa yang disampaikan pihak keluarga terdakwa, Eman menduga, majelis hakim bersikap parsial atau memihak. Padahal seharusnya majelis hakim bersikap netral. "Hakim ini parsial, sementara hakim harus imparsial," tegasnya.

      

Eman juga mencurigai kemungkinan adanya kesalahan dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu dapat dilihat dari adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim.

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News