KY Tak Akan Batalkan Putusan Hakim Soal Proyek Chevron
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:40 WIB
"Saya melihat persidangan ini ada something wrong. Kenapa" Karena dalam putusan itu terdapat dissenting opinion. Kalau ada dissenting opinion itu jadi kecurigaan kami. Karena berarti ada pertimbangan lain dari majelis hakim bahwa misalnya kasus itu bukan pidana atau apa," pikirnya.(gen)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini