KY Tak Bisa Ikut Campur Putusan Hakim Cepi

KY Tak Bisa Ikut Campur Putusan Hakim Cepi
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidil Fitriciada Azhari mengatakan, KY tidak berhak menilai benar salahnya putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang memutuskan Ketua DPR Setya Novanto menang di sidang praperadilan melawan KPK.

Menurut dia, proses persidangan sudah sangat terbuka. Publik pun bisa melihat proses persidangan praperadilan Novanto di PN Jaksel.

"Berkaitan putusan, memang KY tidak punya kewenangan menilai benar salah putusan karena itu bagian kemandirian hakim," kata Aidul dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/9).

Dia pun mengaku, KY tidak dalam kapasitas menilai benar salahnya pertimbangan hukum Cepi dalam mengambul keputusan.

Namun demikian, Aidil mengatakan bahwa adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke KY terkait Cepi, tentu akan ditindaklanjuti.

"Laporan yang masuk bisa menjadi sumber menilai apakah dalam pertimbangan atau putusan, ada unsur dugaan pelanggaran kode etik," katanya.

Jadi, kata dia, KY hanya mengurus unsur perilaku hakim saja. Misalnya, kata Aidil, apakah pernah berkomunikasi dengan pihak luar terkait perkara yang tengah ditangani.

Maupun unsur yang bersifat teknis yudisial seperti apakah dalam mengambil pertimbangan itu sudah sesuai kaidah hukum atau tidak.

Hakim Cepi Iskandar yang memutus perkara praperadilan Setya Novanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News