KY Tak Bisa Ikut Campur Putusan Hakim Cepi

KY Tak Bisa Ikut Campur Putusan Hakim Cepi
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Karena menyangkut perkara yang menyita perhatian publik ini sudah diprioritaskan," katanya.

Menurut Aidil, selama persidangan praperadilan KY terus melakukan pemantauan.

"Intinya ini salah satu perkara yang kami prioritaskan, tapi kami harus asumsikan hakim belum tentu bersalag," katanya.

Memang, lanjut dia, Cepi sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat hakim di beberapa tempat.

Namun, tegas Aidil, Cepi dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. "Mungkin ada karakter tertentu pada hasil putusan Pak Cepi ini," tuntasnya. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Golkar: Stop Hujat Novanto

Hakim Cepi Iskandar yang memutus perkara praperadilan Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News