KY Tak Bisa Ikut Campur Putusan Hakim Cepi
Sabtu, 30 September 2017 – 15:10 WIB
"Karena menyangkut perkara yang menyita perhatian publik ini sudah diprioritaskan," katanya.
Menurut Aidil, selama persidangan praperadilan KY terus melakukan pemantauan.
"Intinya ini salah satu perkara yang kami prioritaskan, tapi kami harus asumsikan hakim belum tentu bersalag," katanya.
Memang, lanjut dia, Cepi sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat hakim di beberapa tempat.
Namun, tegas Aidil, Cepi dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. "Mungkin ada karakter tertentu pada hasil putusan Pak Cepi ini," tuntasnya. (boy/jpnn)
Hakim Cepi Iskandar yang memutus perkara praperadilan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan
- Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah
- Hari Ini Siapa Pemenangnya, Setya Novanto atau KPK?
- KPK: Masyarakat Bisa Menilai Siapa yang Mengulur Waktu
- Besok Pengadilan Tentukan Nasib Papa Novanto
- Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur