KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan
Sabtu, 09 Januari 2016 – 02:25 WIB

KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan
Atas putusan itu, anak perusahaan Sinar Mas tersebut akhirnya dibebaskan dari tuduhan lalai dan kewajiban bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono yang sudah bersertifikasi hakim lingkungan. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bagian Laporan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Indra Syamsu mengatakan, pihaknya sudah berada di Palembang untuk mengusut keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau