KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan
Sabtu, 09 Januari 2016 – 02:25 WIB
![KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan
Atas putusan itu, anak perusahaan Sinar Mas tersebut akhirnya dibebaskan dari tuduhan lalai dan kewajiban bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono yang sudah bersertifikasi hakim lingkungan. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bagian Laporan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Indra Syamsu mengatakan, pihaknya sudah berada di Palembang untuk mengusut keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri