KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
Sabtu, 14 Mei 2011 – 09:40 WIB

KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi di Komisi III DPR. Lembaga yang dipimpin Eman Suparman ini menganggap bahwa pihaknya tidak akan bisa menggunakan kewenangan penyadapan dengan maksimal. Nah, karena itulah KY bersikap biasa saja dengan rencana penambahan kewenangan itu. Menurut Suparman, KY dalam revisi undang-undangnya lebih memilih agar kewenangannya dipertegas dan diperjelas.
"Kan tidak serta-merta KY bisa menyadap lalu selesai," kata Komisioner KY Suparman Marzuki kepada Jawa Pos kemarin (13/5). Menurutnya, penambahan kewenangan penyadapan bukanlah hal yang sangat krusial untuk diberikan kepada KY.
Baca Juga:
Sebab, menurutnya, meski diberi keweangan untuk menyadap, hal itu membutuhkan prosedur yang rumit dan tidak gampang. Apalagi yang disadap adalah para hakim. "Sekarang bayangkan, jika KY mau menyadap hakim dan yang memberikan izin pengadilan melalui hakim, apa tidak repot?" tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan