KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
Sabtu, 14 Mei 2011 – 09:40 WIB

KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
Salah satunya adalah dengan diberi kewenangan untuk bisa memeriksa putusan hakim. Sebab, selama ini KY hanya diberi kewenangan untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. "Padahal dalam putusan itu akan tercermin ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," ucapnya.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III Benny K Harman mengungkapkan sejumlah fraksi di komisinya mengungkapkan persetujuan atas klausul penambahan kewenangan penyadapan untuk KY.
Menurut Benny, ada kemungkinan bahwa kewenangan penyadapan menjadi bagian dari revisi Undang Undang KY. Dengan tugas KY yang serba terbatas, pengawasan hakim-hakim nakal saat ini masih kurang. Kewenangan menyadap itu menjadi opsi untuk meningkatkan kinerja KY. "Klausul penyadapan itu masih masuk akal," ujarnya.
Nantinya, setiap penindakan atas hakim nakal bisa saja ditindaklanjuti oleh KY. Benny menyatakan, selama ini penegakan hukum atas hakim nakal masih bermasalah. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif belum memiliki mekanisme yang transparan atas penegakan hakim nakal. (kuh/bay)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini