KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
Senin, 05 September 2011 – 20:00 WIB

KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menolak atau menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan ketua KPK, Antasari Azhar, KY berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY. Sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya diputuskan dalam rapat pimpinan MA. "Itu kan tidak masuk akan kalau diputuskan dalam rapat administratif," ujarnya.
Menurut Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan MA berhak mengambil keputusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik dimaksud.
"Mengapa rapim? Itu bukan sidang hakim. Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," kata Taufiq saat ditemui di Gedung KY, Senin (5/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025