KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
Senin, 05 September 2011 – 20:00 WIB
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menolak atau menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan ketua KPK, Antasari Azhar, KY berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY. Sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya diputuskan dalam rapat pimpinan MA. "Itu kan tidak masuk akan kalau diputuskan dalam rapat administratif," ujarnya.
Menurut Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan MA berhak mengambil keputusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik dimaksud.
"Mengapa rapim? Itu bukan sidang hakim. Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," kata Taufiq saat ditemui di Gedung KY, Senin (5/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim)
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira