KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
Senin, 05 September 2011 – 20:00 WIB
Ditegaskan Taufiq, pengajuan permohonan SKLN tersebut menurutnya akan dilakukan apabila dalam rapat pimpinan itu nanti, MA resmi menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi bagi hakim yang pernah menyidangkan perkara Antasari Azhar. "Kita tunggu sikap resmi MA, kalau rapim menolak (rekomendasi KY) bisa lah nanti kita bicarakan (ajukan gugatan SKLN)," tandasnya.
Seperti diketahui, meskipun Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengisyaratkan penolakan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait hakim Antasari Azhar, hingga kini MA mengaku belum memutuskan rekomendasi tersebut. Keputusan tersebut akan dibahas melalui rapat pimpinan (Rapim) seusai libur hari raya Idul Fitri. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan