KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif

KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
Ditegaskan Taufiq, pengajuan permohonan SKLN tersebut menurutnya akan dilakukan apabila dalam rapat pimpinan itu nanti, MA resmi menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi bagi hakim yang pernah menyidangkan perkara Antasari Azhar. "Kita tunggu sikap resmi MA, kalau rapim menolak (rekomendasi KY) bisa lah nanti kita bicarakan (ajukan gugatan SKLN)," tandasnya.

Seperti diketahui, meskipun Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengisyaratkan penolakan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait hakim Antasari Azhar, hingga kini MA mengaku belum memutuskan rekomendasi tersebut. Keputusan tersebut akan dibahas melalui rapat pimpinan (Rapim) seusai libur hari raya Idul Fitri.  (kyd/jpnn)


JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News