KY Telisik Dugaan Suap Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Juni 2011 – 11:47 WIB
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk melakukan investigasi awal dalam kasus dugaan suap senilai Rp3,8 juta yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Nursiah Sianipar.
"Saya sudah sampaikan kasus ini untuk diinvestigasi awal," kata Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri kepada JPNN di Jakarta, Rabu (15/6).
Taufiq mengaku telah mengetahui adanya dugaan suap ini dari pemberitaan media Radar Lampung dan JPNN. "Saya sudah baca (beritanya), bahkan saya sudah dikirimkan klipingya, cuma belum dibahas di rapat pleno," akunya.
Menurut Taufiq, hasil investigasi tim itu nantinya akan dibahas dirapat Panel Komisioner KY untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan. Taufiqurahman berjanji akan melakukan investigasi yang mendalam untuk mencari bukti yang kuat. Namun jika belum ditemukan bukti kuat makan tidak dibentuk panel.
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk melakukan investigasi awal dalam kasus dugaan suap senilai Rp3,8 juta yang dilakukan oleh hakim
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2