KY Telisik Dugaan Suap Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Juni 2011 – 11:47 WIB
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk melakukan investigasi awal dalam kasus dugaan suap senilai Rp3,8 juta yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Nursiah Sianipar.
"Saya sudah sampaikan kasus ini untuk diinvestigasi awal," kata Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri kepada JPNN di Jakarta, Rabu (15/6).
Taufiq mengaku telah mengetahui adanya dugaan suap ini dari pemberitaan media Radar Lampung dan JPNN. "Saya sudah baca (beritanya), bahkan saya sudah dikirimkan klipingya, cuma belum dibahas di rapat pleno," akunya.
Menurut Taufiq, hasil investigasi tim itu nantinya akan dibahas dirapat Panel Komisioner KY untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan. Taufiqurahman berjanji akan melakukan investigasi yang mendalam untuk mencari bukti yang kuat. Namun jika belum ditemukan bukti kuat makan tidak dibentuk panel.
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk melakukan investigasi awal dalam kasus dugaan suap senilai Rp3,8 juta yang dilakukan oleh hakim
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga