KY Telisik Dugaan Suap Hakim PN Tanjungkarang

KY Telisik Dugaan Suap Hakim PN Tanjungkarang
KY Telisik Dugaan Suap Hakim PN Tanjungkarang
Sebelumnya, PN Tanjungkarang melaui humasnya, Itong Isnaini menyatakan tidak punya cukup bukti untuk mengungkap dugaan suap hakim Nursiah Sianipar.

Diketahui, pengungkapan dugaan suap disampaikan Irmawati, orang Hengki, terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Hengki untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 1 bulan di persidangan dengan agenda putusan Kamis (9/6) lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Prabowo yang menuntut Hengki meringkuk di hotel prodeo selama 4 tahun karena melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pansel KPK Sepi

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk melakukan investigasi awal dalam kasus dugaan suap senilai Rp3,8 juta yang dilakukan oleh hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News