KY Telusuri Laporan Gus Choi dan Lily
Selasa, 07 Juni 2011 – 15:26 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim Dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan akan menelesuri laporan pengaduan Effendy Choiri (Gus Choi) dan Lily Wahid terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim nonaktif, Syarifuddin Umar. Dalam perkara tersebut, majelis hakim terdiri dari, Kartim Haerudin (Ketua), Syarifudin dan Sunardi (Anggota), serta Panitera Pengganti, Yuliani.
"Kita akan segera memeriksanya. Akan diproses selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari berdasarkan aturannya," kata Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (7/6).
Bahkan, KY tidak hanya terfokus pada hakim Syarifudin Umar. Akan tetapi, bukti rekaman dan catatan data yang diterima akan digunakan untuk mencari dugaan pelanggaran seluruh majelis hakim perkara tersebut. "Rekaman dan catatan akan kita lihat, baik hakim ketua atau anggotanya," tegas Suparman.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim Dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan akan menelesuri laporan pengaduan Effendy
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca