KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin

KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin
KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin saat menangani sejumlah perkara. Salah satu perkara yang ditangani hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang kini menjadi tersangka suap itu adalah vonis bebas terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saat ini (KY) masih dalam proses meneliti hasil putusan Agusrin juga ditambah analisis dokumen terkait," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (3/5).

Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik maka KY akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberi sanksi terhadap Syarifuddin. Sanksi yang akan dijatuhkan, kata dia, bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Dikatakan pula, penelusuran KY itu tidak akan mengganggu proses hukum atas Syarifuddin yang kini ditahan KPK lantaran menjadi tersangka suap.  "Walaupun proses KPK jalan, KY akan tetap menelusuri pelanggaran perilaku hakim," tegas Asep.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin saat menangani sejumlah perkara. Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News