KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin
Jumat, 03 Juni 2011 – 17:45 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin saat menangani sejumlah perkara. Salah satu perkara yang ditangani hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang kini menjadi tersangka suap itu adalah vonis bebas terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dikatakan pula, penelusuran KY itu tidak akan mengganggu proses hukum atas Syarifuddin yang kini ditahan KPK lantaran menjadi tersangka suap. "Walaupun proses KPK jalan, KY akan tetap menelusuri pelanggaran perilaku hakim," tegas Asep.
"Saat ini (KY) masih dalam proses meneliti hasil putusan Agusrin juga ditambah analisis dokumen terkait," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (3/5).
Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik maka KY akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberi sanksi terhadap Syarifuddin. Sanksi yang akan dijatuhkan, kata dia, bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin saat menangani sejumlah perkara. Salah
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024