KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin
Jumat, 03 Juni 2011 – 17:45 WIB
Lebih lanjut Asep menjelaskan, KY saat ini masih fokus terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Syarifuddin. Namun KY belum memiliki rencana untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim-hakim yang pernah bersama Syarifuddin menangani perkara,
Baca Juga:
Tapi jika dalam penelusuran nantinya mengarah pada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim lainnya, KY akan terus melanjutkan penelusurannya. "Kalau ada, kita lanjutkan apakah ada hakim lain yang juga melakukan pelanggaran perilaku," tukasnya.
Asep menjelaskan KY saat ini masih fokus terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Syarifuddin. Kata dia, terhadap hakim lainnya yang menangani perkara yang sama dengan Syarifuddin, KY belum punya rencana. Tapi, dalam penelusuran nantinya mengarah kepada adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim lainnya, KY akan terus melanjutkan penelusurannya. "Kalau ada, kita lanjutkan apakah ada hakim lain yang juga melakukan pelanggaran perilaku," tukasnya.
Syarifuddin ditangkap KPK di kawasan Sunter, Jakarta Utara setelah diduga kuat menerima uang suap sekitar pukul 22.00 WIB Rabu (1/6) malam. Dari lokasi penangkapan, KPK juga mencokok seorang kurator, Puguh Wirawan dan menemukan uang Rp 250 juta. Diduga, uang ini sebagai pemberian atas permohonan yang diajukan PT SCI (Skycamping Indonesia).
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin saat menangani sejumlah perkara. Salah
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS