KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin

KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin
KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin
Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a, b atau c dan/atau pasal 6 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Puguh dijerat dengan pasal pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (awa/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin saat menangani sejumlah perkara. Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News