KY Terima 1.414 Laporan Hakim Nakal
Jumat, 10 Juni 2011 – 12:50 WIB
JAKARTA - Selama periode Januari - Mei 2011, Komisi Yudisial terima 1414 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pengaduan yang diterima pihaknya mayoritas tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, PTUN, dan Pengadilan Agama.
"Kebanykana laporan yang kami terima berasal dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Asep saat audiensi dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Jumat (10/6).
Baca Juga:
Selain itu, selama periode lima bulan, KY telah meminta keterangan 24 hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. "Dari 24 pemanggilan hanya satu yang tidak hadir," kata Asep tanpa menyebutkan namanya.
Sementara untuk saksi yang diberikan, lanjut Asep, pihaknya telah merekomendasikan 3 orang hakim untuk diberhentikan sementara dan enam hakim teguran tertulis.
JAKARTA - Selama periode Januari - Mei 2011, Komisi Yudisial terima 1414 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. Juru bicara
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular