KY Terima 1.414 Laporan Hakim Nakal

KY Terima 1.414 Laporan Hakim Nakal
KY Terima 1.414 Laporan Hakim Nakal
JAKARTA - Selama periode Januari - Mei 2011, Komisi Yudisial terima 1414 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pengaduan yang diterima pihaknya mayoritas tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, PTUN, dan Pengadilan Agama.

"Kebanykana laporan yang kami terima berasal dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Asep saat audiensi dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Jumat (10/6).

Selain itu, selama periode lima bulan, KY telah meminta keterangan 24 hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. "Dari 24 pemanggilan hanya satu yang tidak hadir," kata Asep tanpa menyebutkan namanya.

Sementara untuk saksi yang diberikan, lanjut Asep, pihaknya telah merekomendasikan 3 orang hakim untuk diberhentikan sementara dan enam hakim teguran tertulis.

JAKARTA - Selama periode Januari - Mei 2011, Komisi Yudisial terima 1414 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. Juru bicara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News