KY Terima 1.414 Laporan Hakim Nakal
Jumat, 10 Juni 2011 – 12:50 WIB
JAKARTA - Selama periode Januari - Mei 2011, Komisi Yudisial terima 1414 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pengaduan yang diterima pihaknya mayoritas tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, PTUN, dan Pengadilan Agama.
"Kebanykana laporan yang kami terima berasal dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Asep saat audiensi dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Jumat (10/6).
Baca Juga:
Selain itu, selama periode lima bulan, KY telah meminta keterangan 24 hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. "Dari 24 pemanggilan hanya satu yang tidak hadir," kata Asep tanpa menyebutkan namanya.
Sementara untuk saksi yang diberikan, lanjut Asep, pihaknya telah merekomendasikan 3 orang hakim untuk diberhentikan sementara dan enam hakim teguran tertulis.
JAKARTA - Selama periode Januari - Mei 2011, Komisi Yudisial terima 1414 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. Juru bicara
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?