KY Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Penyidang Perkara Gazalba Saleh dari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango tersebut ditujukan kepada Ketua KY Amzulian Rifai.
"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers, Rabu (26/6).
Mukti menilai putusan tersebut memang menjadi perhatian publik. KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas.
"Sesuai wewenang dan tugasnya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," kata Mukti.
Meski demikian, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial.
"KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update," kata Mukti.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan majelis hakim yang memutus putusan sela Gazalba Saleh kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Komisi Yudisial (KY) memastikan laporan perkara dari KPK tersebut menjadi prioritas.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi