KY Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Penyidang Perkara Gazalba Saleh dari KPK

KY Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Penyidang Perkara Gazalba Saleh dari KPK
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

Lalu, Senin (24/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.

Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh. (tan/antara/jpnn)


Komisi Yudisial (KY) memastikan laporan perkara dari KPK tersebut menjadi prioritas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News