KY Terlalu Lemah, Jangan Mengawasi MK
Termasuk putusan yang berkenaan dengan DKPP, itu enggak bener isinya, ngawur isinya itu.
Jadi apa harus diulang?
Ya, tapi enggak bisa kita ulang, caranya ya kita harus menempatkan orang yang bener, makanya sistem rekrutmen yang akan datang harus diperbaiki.
Apa hakim MK sekarang perlu diawasi oleh KY lagi?
Itu bukan pengawasan, tapi kode etik. Kalau pengawasan kan lebih efektif oleh KPK. KPK saja yang awasi itu lebih efektif. Jadi kalau KPK itu bisa langsung bertindak kayak sekarang. Jadi jangan mentang-mentang Ketua MK jadi kebal hukum, ya enggak bisa. Kalau memang salah ya tangkap langsung. Jadi KPK saja yang mengawasi, jangan KY kalau KY terlalu lemah. Jadi KPK saja, itu sudah bagus. Jadi siapa yang melanggar langsung disikat.
Lalu apa MK masih berhak menangani sengketa pilkada?
Baiknya dievaluasi. Tapi kalau misalnya kepala daerah itu dipilih rakyat secara tidak langsung oleh DPRD otomatis itu bukan pemilu lagi. Jadi tidak perlu ditangani oleh MK. Jadi isunya itu bukan soal MK atau bukan, pilkadanya jangan lagi langsung, otomatis tak ada lagi perselisihan hasil pemilu, karena ada dipilih oleh DPRD, nah itu jauh lebih efisien.
Mengenai proses sidang etik yang saat ini sedang berjalan?