KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho
Kamis, 22 September 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat, Bangka Belitung sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), karenanya KY tidak mau mencampuri urusan itu.
"Saya tidak melihat itu, itu bukan kewenangan kami (KY), itu ranahnya MA. KY tidak bisa mencampuri," kata ketua KY, Eman Suparman usai menghadiri Rakernas IKADIN di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (22/9).
Disinggung mengenai pengajuan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait Mahkamah Agung (MA) dalam
memutus rekomendasi KY melalui Rapat Pimpinan (Rapim) atau Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Eman belum memastikan kapan gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Belum-belum, itu masih wacana," ujar Eman.
Diberitakan sebelumnya, MA memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat,
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri