KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho
Kamis, 22 September 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat, Bangka Belitung sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), karenanya KY tidak mau mencampuri urusan itu.
"Saya tidak melihat itu, itu bukan kewenangan kami (KY), itu ranahnya MA. KY tidak bisa mencampuri," kata ketua KY, Eman Suparman usai menghadiri Rakernas IKADIN di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (22/9).
Disinggung mengenai pengajuan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait Mahkamah Agung (MA) dalam
memutus rekomendasi KY melalui Rapat Pimpinan (Rapim) atau Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Eman belum memastikan kapan gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Belum-belum, itu masih wacana," ujar Eman.
Diberitakan sebelumnya, MA memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat,
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai