KY Tindaklanjuti Oknum Ketua PN Pematang Siantar
Minggu, 27 Januari 2013 – 08:05 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku sangat kaget, jika Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Abner Situmorang, sampai mengucapkan kata-kata kotor kepada seorang pemohon eksekusi lahan. Menurutnya, alat bukti sangat diperlukan guna memerkuat pengaduan. Sehingga dengan demikian pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak lagi dapat berkelit. Karena selama ini, banyak pelanggaran etik tidak bisa diproses lebih jauh akibat minimnya alat bukti. Padahal jika benar seorang aparat hukum melanggar aturan, maka sanksinya dapat hingga ke pemecatan.
Karena hal tersebut menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, jelas-jelas pelanggaran kode etik selaku aparat penegak hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga:
"Itu sangat jelas pelanggaran etika. Kalau ada bukti, kita (KY) bisa langsung proses. Misalnya seperti rekaman, itu bagus sekali. Kalau bisa segera kirim dan laporkan ke kita, biar kita bisa kaji secara mendalam," katanya kepada koran ini di Jakarta, Sabtu (26/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku sangat kaget, jika Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Abner Situmorang, sampai mengucapkan kata-kata kotor
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran