KY Tindaklanjuti Oknum Ketua PN Pematang Siantar
Minggu, 27 Januari 2013 – 08:05 WIB
"Tapi tentu harus lihat dan dengarkan dulu buktinya. Kalau masuk kategori pelanggaran etik sedang, itu sanksinya sudah lumayan berat. Apalagi kalau buktinya cukup kuat, tentu dia tidak bisa menghindar," katanya yang kembali berharap pemohon dapat segera melapor ke KY.
Baca Juga:
Sementara itu saat ditanya apakah memungkinkan seorang Ketua PN menunda-nunda permohonan eksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Suparman menyatakan hal tersebut dapat saja dilakukan. Asalkan alasan penundaan cukup kuat. Namun jika tidak, maka seharusnya aparat hukum melaksanakan hukum dengan seadil-adilnya.
"Misalnya kalau ada perlawanan, maka eksekusi mungkin masih bisa ditunda. Jadi intinya, kita harus lihat dulu apa alasan-alasannya. Nah kalau pengkajian sudah dilakukan, tentu kita bisa mengambil sebuah kebijakan yang tepat," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Abner Situmorang, Selasa (22/1) kemarin, melontarkan kata-kata kotor kepada Jenny Yohannes (26), anak kandung Ny.Lina (64) selaku pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar.
JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku sangat kaget, jika Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Abner Situmorang, sampai mengucapkan kata-kata kotor
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang