KY Tinjau Vonis Anggodo
Minggu, 05 September 2010 – 07:25 WIB
JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan KPK, mengusik banyak pihak. Karena itu, Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk menelusuri putusan tersebut.
"Akan kami lihat, ada kejanggalan dalam putusan itu atau tidak," kata Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Zainal Arifin kepada Jawa Pos kemarin (4/9). Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi itu menerangkan, jika memang ditemukan kejanggalan dan kesalahan hakim dalam memberikan putusan, KY menindak lebih lanjut.
Baca Juga:
Namun, Zainal enggan berkomentar banyak tentang dugaan hakim tipikor memvonis dengan tidak adil. Menurut dia, kini KY masih menunggu salinan putusan sidang Anggodo. "Sampai sekarang belum kami terima," ucap pria kelahiran Bondowoso pada 1940 itu.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, bila telah menerima salinan putusan, KY melakukan eksaminasi. Nah, dari situ KY bisa menelusuri putusan hakim tipikor bermasalah atau tidak. Sebab, dari putusan itu akan tecermin perilaku para hakim, apakah bermasalah atau tidak. Misalnya, ada perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan. "Pokoknya, kami siap menindak kalau mereka (hakim tipikor) terbukti salah," imbuhnya.
JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing