KY Tinjau Vonis Anggodo

KY Tinjau Vonis Anggodo
KY Tinjau Vonis Anggodo
JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan KPK, mengusik banyak pihak. Karena itu, Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk menelusuri putusan tersebut.

"Akan kami lihat, ada kejanggalan dalam putusan itu atau tidak," kata Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Zainal Arifin kepada Jawa Pos kemarin (4/9). Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi itu menerangkan, jika memang ditemukan kejanggalan dan kesalahan hakim dalam memberikan putusan, KY menindak lebih lanjut.

Namun, Zainal enggan berkomentar banyak tentang dugaan hakim tipikor memvonis dengan tidak adil. Menurut dia, kini KY masih menunggu salinan putusan sidang Anggodo. "Sampai sekarang belum kami terima," ucap pria kelahiran Bondowoso pada 1940 itu.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, bila telah menerima salinan putusan, KY melakukan eksaminasi. Nah, dari situ KY bisa menelusuri putusan hakim tipikor bermasalah atau tidak. Sebab, dari putusan itu akan tecermin perilaku para hakim, apakah bermasalah atau tidak. Misalnya, ada perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan. "Pokoknya, kami siap menindak kalau mereka (hakim tipikor) terbukti salah," imbuhnya.

JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News