KY Tolak Usia Pensiun Hakim 70 Tahun
Selasa, 23 September 2008 – 21:37 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial menolak usulan perpanjangan umur hakim agung hingga 70 tahun yang kini tengah diajukan ke DPR. Selain menutup proses regenerasi hakim, usulan tersebut dinilai tergesa-gesa sehingga tak transparan. Ketua KY Busyro Muqqodas bahkan menyesalkan kenapa sebelum diajukan sebagai Rancangan revisi Undang-undang Mahkamah Agung, pemerintah, DPR, atau Mahkamah Agung tak meminta pendapat ke 6.100 hakim lain lewat polling.
"Isi pertanyaan, pendapat mereka apa setuju kalau umur hakim agung diperpanjang sampai 70 tahun. Setelah itu, polling dilanjutkan ke masyarakat. Kalau gitu, baru metodologis. Ini malah nggak ditempuh, kesalahan prosedural namanya," kata Ketua KY Busyro Muqqoddas, selepas menemui pimpinan KPK, Selasa (23/9).
Baca Juga:
Busyro tak sependapat jika perpanjangan umur hakim itu mengadopsi aturan yang berlaku di Amerika Serikat. Menurutnya, sistem hukum di Negeri Paman Sam sudah sangat baik. Mental 6 hakim agung Amerika juga sudah teruji hingga mengedepankan demokrasi dan keadilan dengan baik.
Sedangkan kedatangannya ke KPK untuk berkoordinasi terkait permintaan data harta kekayaan 43 calon hakim agung yang kini tengah dalam tahap seleksi. Diharapkan sebelum 3 minggu ke depan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya sudah diterima KY. (pra/JPNN)
JAKARTA - Komisi Yudisial menolak usulan perpanjangan umur hakim agung hingga 70 tahun yang kini tengah diajukan ke DPR. Selain menutup proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS