KY Tolak Usia Pensiun Hakim 70 Tahun
Selasa, 23 September 2008 – 21:37 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial menolak usulan perpanjangan umur hakim agung hingga 70 tahun yang kini tengah diajukan ke DPR. Selain menutup proses regenerasi hakim, usulan tersebut dinilai tergesa-gesa sehingga tak transparan. Ketua KY Busyro Muqqodas bahkan menyesalkan kenapa sebelum diajukan sebagai Rancangan revisi Undang-undang Mahkamah Agung, pemerintah, DPR, atau Mahkamah Agung tak meminta pendapat ke 6.100 hakim lain lewat polling.
"Isi pertanyaan, pendapat mereka apa setuju kalau umur hakim agung diperpanjang sampai 70 tahun. Setelah itu, polling dilanjutkan ke masyarakat. Kalau gitu, baru metodologis. Ini malah nggak ditempuh, kesalahan prosedural namanya," kata Ketua KY Busyro Muqqoddas, selepas menemui pimpinan KPK, Selasa (23/9).
Baca Juga:
Busyro tak sependapat jika perpanjangan umur hakim itu mengadopsi aturan yang berlaku di Amerika Serikat. Menurutnya, sistem hukum di Negeri Paman Sam sudah sangat baik. Mental 6 hakim agung Amerika juga sudah teruji hingga mengedepankan demokrasi dan keadilan dengan baik.
Sedangkan kedatangannya ke KPK untuk berkoordinasi terkait permintaan data harta kekayaan 43 calon hakim agung yang kini tengah dalam tahap seleksi. Diharapkan sebelum 3 minggu ke depan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya sudah diterima KY. (pra/JPNN)
JAKARTA - Komisi Yudisial menolak usulan perpanjangan umur hakim agung hingga 70 tahun yang kini tengah diajukan ke DPR. Selain menutup proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari