KY Tunda Pemeriksaan Asnun
Jumat, 30 April 2010 – 08:19 WIB
Jaksa peneliti nantinya akan mengecek apakah berkas delapan tersangka sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Koordinasi antara penyidik dan jaksa akan terus dilakukan untuk mempercepat pelimpahan. "Karena kita terbatas masa penahanan. Ini dah mulai diteliti,"katanya.
Meski delapan berkas itu hampir final, bukan berarti kerja penyidik berakhir. Masih banyak saksi dan calon tersangka yang segera diberkas. "Belum selesai, ini berlanjut terus," kata mantan juru bicara kasus Bom Bali 1 itu.
Salah satunya pemeriksaan terhadap jaksa yang pernah menangani kasus Gayus yakni kelompok Cirus Sinaga dan kawan-kawan. "Penyidikan belum tuntas. Masih ada keterangan yang diperlukan oleh penyidik,"katanya.
Rencananya, hari ini ( Jumat) Mabes Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan. Apakah akan mengumumkan tersangka baru ? "Kita lihat saja besok," kata Edward lalu tersenyum.(aga/rdl)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) batal memeriksa hakim Muhtadi Asnun kemarin (29/4). Hakim yang memutus bebas Gayus Halomoan Tambunan itu beralasan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan