KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:43 WIB
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik protes dari beberapa kalangan. Penyebabnya, vonis terhadap para politisi yang tersangkut kasus itu dianggap terlalu ringan. Marzuki sadar, putusan yang diberikan para hakim Tipikor itu mengecewakan banyak pihak. Sebab, mejelis hakim hanya menghukum para politikus mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 itu antara satu tahun tiga bulan hingga satu tahun enam bulan. "Tapi kami tidak berhak untuk menanggapi tinggi rendahnya putusan hakim," tutur Marzuki. Menurutnya, tinggi atau rendahnya putusan, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak ada pihak lain yang bisa mempengaruhi putusan tersebut.
Komisi Yudisial (KY) pun meminta agar siapapun yang mengetahui adanya pelanggaran dalam sidang itu untuk segera melapor. "Kalau memang ada yang dirugikan dan tahu ada pelanggaran silakan laporkan kepada kami," ucap Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (18/6).
Baca Juga:
Menurutnya, KY akan membuka tangan lebar-lebar untuk menanggapi laporan masyarakat. Dia juga berjanji KY tidak akan mendiamkan laporan tersebut, tapi langsung menelaahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis