KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda

KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda
KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik protes dari beberapa kalangan. Penyebabnya, vonis terhadap para politisi yang tersangkut kasus itu dianggap terlalu ringan.

Komisi Yudisial (KY) pun meminta agar siapapun yang mengetahui adanya pelanggaran dalam sidang itu untuk segera melapor. "Kalau  memang ada yang dirugikan dan tahu ada pelanggaran silakan laporkan kepada kami," ucap Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (18/6).

Menurutnya, KY akan membuka tangan lebar-lebar untuk menanggapi laporan masyarakat. Dia juga berjanji KY tidak akan mendiamkan laporan tersebut, tapi langsung menelaahnya.

Marzuki sadar, putusan yang diberikan para hakim Tipikor itu mengecewakan banyak pihak. Sebab, mejelis hakim hanya menghukum para politikus mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 itu antara satu tahun tiga bulan hingga satu tahun enam bulan. "Tapi kami tidak berhak untuk menanggapi tinggi rendahnya putusan hakim," tutur Marzuki. Menurutnya, tinggi atau rendahnya putusan, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak ada pihak lain yang bisa mempengaruhi putusan tersebut.

JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News