KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:43 WIB
KY, kata Marzuki, baru bergerak apabila majelis hakim terindikasi melakukan pelanggaran kode etik saat menangani suatu persidangan. Misalnya, hakim tidak independen, imparsial, dan terpengaruh sesuatu yang berdampak pada pembuatan keputusannya.
Baca Juga:
Apakah dalam persidangan cek perjalanan Miranda Goeltom ada indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim" "Sampai sekarang mereka (majelis hakim) masih on the track," kata Marzuki. Untuk itu, dia mendorong apabila ada masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran segera melaporkan ke KY.
Di bagian lain, putusan hakim untuk Agus Condro dalam kasus itu juga disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Agus Condro yang berperan sebagai whistle blower mendapat hukuman sama dengan terdakwa lain.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan tersebut membuat revisi terhadap UU Perlindungan Saksi dan Korban mendesak untuk segera dilakukan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi whistle blower yang juga harus duduk di kursi pesakitan. "Kami akan terus dorong revisi undang-undangnya," katanya.
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi