KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:43 WIB
Dalam kasus Agus Condro, putusan majelis hakim dinilai tidak pas. Hal itu menjadi cerminan bahwa belum ada perlindungan maksimal bagi mereka yang berperan sebagai whistle blower. "Seharusnya Agus Condro mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan," ujarnya.
Perlindungan bagi whistle blower yang juga menjadi tersangka, baru sebatas pada pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Sebelumnya, katanya, LPSK sempat mengirimkan surat kepada majelis hakim untuk melihat peran dan informasi penting dari mantan politisi PDIP itu. (kuh/fal/nw)
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI