KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:43 WIB
Dalam kasus Agus Condro, putusan majelis hakim dinilai tidak pas. Hal itu menjadi cerminan bahwa belum ada perlindungan maksimal bagi mereka yang berperan sebagai whistle blower. "Seharusnya Agus Condro mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan," ujarnya.
Perlindungan bagi whistle blower yang juga menjadi tersangka, baru sebatas pada pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Sebelumnya, katanya, LPSK sempat mengirimkan surat kepada majelis hakim untuk melihat peran dan informasi penting dari mantan politisi PDIP itu. (kuh/fal/nw)
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi