KY Usulkan Pemecatan 44 Hakim Nakal
Minggu, 07 Juli 2013 – 06:04 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sebanyak 44 hakim dijatuhi sanksi. Ke-44 hakim yang diduga melanggar kode etik itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1.074 laporan yang masuk ke KY sepanjang semester pertama 2013.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, laporan berbagai perilaku hakim itu berasal dari masyarakat. Dari total 1.074 pengaduan, yang bisa deregister alias ditindaklanjuti sebanyak 331 pengaduan. ‘’Sisanya ada yang masih belum lengkap dan ada yang diteruskan ke instansi lain karena bukan merupakan wewenang KY,” ujar Asep, Sabtu (6/7).
Baca Juga:
Secara rinci, laporan terbanyak berdasarkan lokasi adalah dari DKI Jakarta sebanyak 243 laporan, Jawa Timur 121 laporan, Sumatera Utara 98 laporan, Jawa Barat 85 laporan, dan Jawa Tengah 68 laporan. Mereka yang dilaporkan adalah para hakim yang bertugas menangani sidang perdata sebanyak 394 laporan, pidana 281 laporan, tata usaha negara (TUN) sebanyak 63 laporan, korupsi 34 laporan, dan agama 25 laporan.
Dari semua laporan itu, kata Asep, KY telah memeriksa 119 hakim dan 130 saksi. Hasilnya direkomendasikan kepada MA sebanyak 22 laporan agar segera diproses agar terlapor dikenakan sanksi. ”Tapi apabila berdasarkan jumlah hakimnya adalah 44 orang hakim direkomendasikan kena sanksi,” ungkapnya.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sebanyak 44 hakim dijatuhi sanksi. Ke-44 hakim yang diduga
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban