KY Usut Vonis Bocah di Pematangsiantar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 08:55 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memeroses lahirnya vonis 66 hari terhadap DY (11 tahun) oleh hakim tunggal Roziyanti di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara. Vonis ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anak sampai 12 tahun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, mengatakan bisa saja mereka berkelit UU terbaru efektifnya pada 2014. Tetapi hakim dalam memutus suatu perkara tidak boleh kacamata kuda. "Ini yang diadili anak.
Putusan MK tersebut memperbaiki pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP juncto pasal 4 Undang Undang (UU) nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada 24 Februari 2011. Sebenarnya sudah ada UU baru pasal nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga:
UU peralihan yang baru bisa efektif pada 2014 itu juga senada dengan putusan MK. Tertuang dalam pasal 21 pada intinya anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana diputuskan untuk diserahkan kembali kepada orangtua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial.
Baca Juga:
Ada persepetktif-perspektif seperti hak asasi manusia, hak anak, yang harus dia perhatkan. Dari sudut ini hakim setempat tidak perhatikan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/6).
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memeroses lahirnya vonis 66 hari terhadap DY (11 tahun) oleh hakim tunggal Roziyanti
BERITA TERKAIT
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu