KY Usut Vonis Bocah di Pematangsiantar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 08:55 WIB
Selain itu, kata Suparman, MK sudah batalkan ketentuan lama dari usia 8 tahun batasannya menjadi 12 tahun dan itu wajib dipatuhi. "Semangatnya (MK) untuk diperhatikan dan diberlakukan secepat mungkin harus diterapkan. Maka boleh jadi dia tidak mengerti kalau ada putusan MK. Kalau dia tidak tahu ini kan fatal," tegasnya.
Tidak ada alasan bagi penegak hukum tidak mengetahui putusan MK tersebut. Meskipun, menurut Suparman, bisa saja hakim itu tahu tetapi tidak peduli dengan perkembangan hukum. "Oleh karena itu kita akan minta putusannya, daftar pertimbangannya apa," ucapnya.
Kalau memang ada indikasi pelanggaran, menurutnya, hakim itu bisa saja dikategorikan melakukan pelanggaran unprofesional conduct atau tindakan profesional. "Tidak profesionanlnya itu sebagai hakim. Putusan itu tidak bisa kita batalkan, tetap berjalan dan harus kami hormati. Tapi dia harus bertanggungjawab," pastinya.
Bentuk pertanggungjawabannya itu lah yang akan ditelusuri KY dari putusan dan wawancara kepada hakim terkait. "Setiap hakim harus responsif dengan kesalahan hukum karena tentukan nasib orang, nyawa orang, harta orang. Tidak bisa dia putus berdasarkan undang undang yang tidak berlaku," paparnya. (gen)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memeroses lahirnya vonis 66 hari terhadap DY (11 tahun) oleh hakim tunggal Roziyanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng