KY Vs Hakim Sarpin: Komjen Buwas Tegaskan Sudah Periksa Saksi Ahli
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah anak buahnya belum memeriksa saksi ahli meringankan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi yang menjerat Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki sebagai tersangka.
"Sudah, sudah kami lakukan pemeriksaan," ungkap Budi Waseso, di Rupatama Mabes Polri, Jumat (7/8).
[Baca Juga: Kuasa Hukum Komisioner KY Kebakaran Jenggot]
Budi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi ahli, baik yang ditunjuk Bareskrim maupun yang diajukan pihak tersangka. Namun, kata Budi, tidak semua saksi ahli yang diajukan kubu tersangka harus diperiksa.
"Misalnya mengajukan lima, tidak usah kelimanya diperiksa. Dari lima yang diajukan, dua yang diperiksa sudah cukup," ujar pria yang karib disapa Buwas ini.
Komandan Bareskrim ini menepis pelimpahan berkas terlalu cepat. Menurut dia, apa yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas sudah terpenuhi. "Kalau sudah selesai tunggu apa lagi?" katanya.
Menurut dia, berkas itu tentunya nanti akan dikoreksi oleh kejaksaan. Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi. "Sekarang belum P21. Kalau toh dikirim kejaksaan dan dianggap belum final, P19 masih ada," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah anak buahnya belum memeriksa saksi ahli meringankan, dalam kasus dugaan pencemaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong