KY: Wajar Gaji Hakim MK Naik Sampai Rp200 Juta per Bulan
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menganggap wajar apabila gaji seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini Rp150 juta per bulan, naik hingga mencapai Rp200 juta per bulan. Hal tersebut dikarenakan tugas hakim MK yang memutus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), disamakan dengan melahirkan Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurahman Sahuri mengatakan bahwa setiap hakim MK selalu memperoleh tunjangan sebesar Rp5 juta dalam setiap sidang yang diikuti. "Kalau anggota DPR mendapat tunjangan Rp5 juta untuk setiap UU yang berhasil dihasilkan. Sama dengan hakim MK. Sementara jumlah persidangan di MK setiap hari bisa sampai 10 sidang. Jadi wajar kalau sampai Rp200 juta," kata Taufiq kepada Jawa Pos, Sabtu (19/10).
Taufiq menjelaskan bahwa tunjangan sebesar Rp5 juta per sidang tersebut legal. "Gaji pokok dan tunjangan hakim MK itu Rp30 juta. Namun dapat honor lagi dari tiap sidang. Tunjangan dari tiap sidang tersebut sah dan legal. Kalau ilegal tidak mungkin dikeluarkan oleh Menteri Perekonomian," terang Taufiq.
Namun Taufiq juga menekankan bahwa dengan gaji yang saat ini dinikmati oleh hakim MK sejogjanya harus diikuti oleh kinerja dan perilaku yang pantas. "Kalau dengan gaji yang sekarang hakim MK masih ada yang korupsi berarti orang itu benar-benar jahat!" tandasnya.
Sementara itu, Taufiq mengatakan bahwa pendapatan yang saat ini diterima oleh hakim MK sangat jauh berbeda dengan apa yang diterima oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Dia menuturkan bahwa pendapatan seorang hakim MA saat ini hanya Rp29 juta.
"Berbeda dengan MK yang dapat Rp5 juta tiap sidang, hakim MA hanya dapat intensif sebesar Rp23 ribu tiap sidang," paparnya.
Oleh sebab itu, dirinya menyatakan akan memperjuangkan kenaikan gaji para hakim MA ke pemerintah agar mencapai pendapatan maksimal yaitu Rp200 juta. "KY saat ini harus berjuang agar pendapatan hakim MA naik. Diharapkan dengan kenaikan itu, hakim MA bisa tenang tidak memikirkan urusan dapur," kata Taufiq.
Selain itu, ketimpangan gaji hakim MA juga terlihat dari perbedaan mencolok dari pendapatan yang diterima oleh hakim di bawah MA, seperti hakim pengadilan negeri (PN) dan hakim pengadilan tinggi (PT). "Ada polemik bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, pendapatan kepala hakim PT Rp48 juta sedangkan kepala hakim PN Rp36 juta. Masa hakim di bawah MA lebih besar dari atasannya?" ucapnya.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menganggap wajar apabila gaji seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini Rp150
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana