L dan AS Disergap Polisi saat Transaksi Barang Ilegal, Tuh Lihat Isi Kardusnya
![L dan AS Disergap Polisi saat Transaksi Barang Ilegal, Tuh Lihat Isi Kardusnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/24/petugas-polda-sumatera-utara-menyita-sisik-trenggiling-ilega-bbzj.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.
"Selain itu petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hadi menyebutkan, kedua pelaku yang diringkus petugas itu yakni L (penjual) dan AS (pembeli).
"Penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seseorang pria H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pria H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan.
Sesampainya di Medan, L mengambilnya di sebuah loket mobil travel yang ada di Medan.
Keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp 150.000.
Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.
- Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara