L dan AS Disergap Polisi saat Transaksi Barang Ilegal, Tuh Lihat Isi Kardusnya

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.
"Selain itu petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hadi menyebutkan, kedua pelaku yang diringkus petugas itu yakni L (penjual) dan AS (pembeli).
"Penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seseorang pria H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pria H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan.
Sesampainya di Medan, L mengambilnya di sebuah loket mobil travel yang ada di Medan.
Keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp 150.000.
Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama