La Nyalla Didakwa Korupsi, Beginilah Caranya Menilap Uang

La Nyalla Didakwa Korupsi, Beginilah Caranya Menilap Uang
La Nyalla Mattalitti dudu di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Atas perbuatannya, La Nyalla dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(Put/jpg)

 


JAKARTA - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News