La Nyalla hanya Punya Waktu 30 Hari Lho

jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tidak bisa berlama-lama dalam pelariannya. Pasalnya, keberadaaannya di negara tetangga terbentur dengan waktu kunjung.
“Dia kan terbatas waktu 30 hari. Setelah 30 hari kan sudah harus meninggalkan. Kalau tidak bisa overstay,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4).
Berdasarkan pemantauan, menurutnya, La Nyalla masih terdeteksi di dua negara yaitu Malaysia dan Singapura. Meski ada aturan overstay, ia memastikan kejaksaan tetap akan menggunakan cara red notice melalui Interpol untuk bisa memulangkan Ketua Umum PSSI tersebut.
Ia pun tidak menampik akan ada opsi penarikan paspor La Nyalla agar membatasi perpindahannya ke negara lain.
“Nanti tahapan-tahapan berikutnya. Sekarang kami lihat dulu perkembangannnya seperti apa,” tandas politikus Nasdem nonaktif tersebut. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?